Ntvnews.id, Jakarta - Pilkada 2024 diwarnai dengan fenomena yang menarik, di mana terdapat potensi keikutsertaan puluhan pasangan calon tunggal dalam pemilihan ini.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 30 Agustus 2024, calon tunggal akan bersaing di satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota di seluruh Indonesia.
Apa Itu Calon Tunggal?
Calon tunggal adalah situasi di mana hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang terdaftar untuk bertarung dalam Pilkada.
Fenomena ini muncul ketika pasangan calon lainnya tidak mampu memenuhi syarat pencalonan atau tidak ada yang maju untuk bersaing.
Lihat postingan ini di Instagram
Mekanisme Pemilihan Calon Tunggal
1. Melawan Kotak Kosong