Sementara dalam poin kedua, Azan Magrib yang biasa disiarkan oleh seluruh televisi di Tanah Air juga harus disiarkan, "Sementara itu, di antara pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB Azan Magrib juga disiarkan."
Namun, dalam poin ketiga ada perbedaan dari siaran azan Magrib biasanya yang tidak ditayangkan dalam bentuk gambar, "Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running text."
Salinan surat tersebut juga disampaikan kepada 38 direktur utama Lembaga Penyiaran serta ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika. Surat ini juga telah tersebar luas melalui aplikasi pesan, WhatsApp.