Ntvnews.id, Jakarta - Sidang pertama Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terdakwa kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari Rabu (4/9/2024) mendadak dihentikan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian memutuskan untuk menangguhkan sementara sidang setelah meminta agar proses yang sudah dimulai di hadapan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana dilakukan secara tertutup.
Keputusan tersebut langsung menimbulkan protes dari tim kuasa hukum para terdakwa yang hadir di ruang sidang. Salah satu anggota tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan tegas.
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV
Majelis hakim beralasan bahwa sidang harus dilangsungkan secara tertutup karena kasus tersebut dianggap mengandung unsur asusila. Namun, Jutek membantah alasan tersebut, menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya hanya mencantumkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan tidak ada unsur asusila.
"Kami akan menggunakan jalur lain jika sidang tetap dilakukan secara tertutup. Banyak hal yang harus dibicarakan untuk langkah-langkah selanjutnya. Kami tegas bahwa sidang PK ini harus terbuka, jika tertutup kami tidak akan melanjutkan," tegasnya.
Sidang PK dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan Arie Ferdian sebagai ketua majelis hakim, didampingi oleh dua hakim anggota, Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.