Taruna Akpol dan Pengasuh Berantem (Instagram)
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa sesuai dengan Pasal 91 ayat 3 Peraturan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri nomor 1 tahun 2021, "Dalam hal tertangkap tangan pelanggaran disiplin dengan menggunakan sarana/prasarana elektronik, pengasuh yang menemukan berwenang untuk mengakses sarana/prasarana elektronik terkait dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan."
Ini berarti bahwa tindakan pengasuh untuk mengakses laptop tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, kasus ini sedang ditangani Resimen Akademi Kepolisian dengan dugaan pelanggaran disiplin kategori sedang dan ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan Akademi Kepolisian, serta bagaimana pelanggaran yang tampaknya kecil dapat bereskalasi menjadi insiden yang lebih serius.