"Karena hal itu tidak melanggar hukum acara yang berlaku. Dan apabila ini tetap dilanjutkan tertutup. Kami mempertimbangkan bahwa kami tidak akan melanjutkan persidangan ini. Tetap minta ini terbuka," pungkasnya.
Diketahui enam terpidana kasus Vina mengajukan PK terhadap vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada mereka pada 2016 silam. Dalam sidang PK ini keenam terpidana kasus Vina dibantu ratusan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan.