Baca Juga: MUI Sebut Adzan Maghrib di TV Diganti Teks saat Misa Paus Fransiskus Tak Langgar Syariat
Imbauan ini sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 1 September 2024.
Surat tersebut juga meminta agar semua stasiun televisi nasional menyiarkan misa akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus secara langsung dan tanpa terputus. Misa Akbar ini dijadwalkan berlangsung dari pukul 17.00 hingga 19.00 WIB, yang bersamaan dengan waktu kumandang azan magrib.
A