Merasa terganggu oleh ulah pelaku, korban akhirnya membuat laporan polisi. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5081/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Agustus 2024.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap MRI. MRI kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Pasal yang dipersangkakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade Safri.
"Barang bukti yang disita satu bundel print out unggahan akun percakapan Instagram antara Pelapor/korban dengan Tersangka, satu unit handphone merek Apple tipe iPhone10, akun IG @lala*****12 milik tersangka," sambungnya.