Lebih lanjut, YKMI menegaskan bahwa toleransi tidak berarti menghilangkan seruan panggilan azan umat Islam atau urgensi siaran perayaan misa umat Katolik.
"Kami meyakini bahwa toleransi itu bukanlah berarti saling menghilangkan antara seruan panggilan azan umat Islam dan urgensi siaran perayaan misa umat Katolik," lanjutnya.
YKMI juga mendukung agar stasiun televisi tetap menyiarkan azan Magrib bersamaan dengan pelaporan misa sebagai langkah yang baik dalam menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama di Indonesia.
"Oleh karena itu kami mendukung agar stasiun TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga tetap terus menyiarkan azan sebagai tindakan yang sangat baik dan menjunjung tinggi toleransi antar ummat beragama di Indonesia," ucapnya.