Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan ungkapan terkait Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Kata dia, Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Lanjurnya, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Namun jika Kaesang adalah penyelenggara negara menerima gratifikasi, maka bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa.
Baca Juga:
Mahfud Dukung KPK Selidiki Jet Pribadi Kaesang
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron seperti diktuip dari Antara.
Kemudian ia menuturkan kalau KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo tersebut.
Nurul Ghufron (Antara/Devi Nindy)
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," ujarnya.
Jika pada akhirnya memang terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).