Ntvnews.id, Pyongyang - Pemerintah Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un telah menjatuhkan hukuman mati kepada sekitar 30 pejabat karena mereka dianggap gagal menangani banjir besar yang melanda negara tersebut.
Dilansir dari Strait Times dikutip dari TV Chosun, Jumat, 6 September 2024, informasi ini diperoleh dari seorang pejabat pemerintah Korea Selatan yang namanya tidak disebutkan. Banjir parah tersebut terjadi pada bulan Juli lalu.
"Pada bulan Agustus, sekitar 20 hingga 30 pejabat dari pemerintah daerah yang terkena dampak banjir telah dieksekusi," demikian bunyi laporannya.
Baca Juga: Kim Jong Un Turun Gunung untuk Awasi Uji Coba Senjata Mengerikan Ini
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa bencana banjir tersebut diduga mengakibatkan ribuan orang tewas di provinsi Jagang yang paling parah terdampak.
Badan Intelijen Nasional Korea Selatan mengonfirmasi bahwa mereka memantau situasi ini dengan seksama setelah mendapatkan informasi intelijen terkait. Namun, Kementerian Unifikasi Korea Selatan, yang bertanggung jawab atas hubungan dengan Korea Utara, enggan memberikan komentar.
Kim Jong Un sebelumnya telah menyatakan bahwa dia akan menghukum keras pihak-pihak yang dianggap sangat lalai dalam menjalankan tugas mereka selama banjir tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan darurat partai pada akhir Juli.