"Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan ketertiban di wilayah kami adalah prioritas,” kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, SH.
Pelaku akan dikenai Pasal 336 KUHP tentang pengancaman serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Tindakan cepat dari petugas berhasil mencegah terjadinya hal yang lebih buruk.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk anggota Babinsa Koramil Pulogadung, Ipong Triyono, dan tiga anggota Satpol PP yaitu Ricki Budiyo Hutomo, SH, Arif Surahman, serta Andi Aan.
Polisi akan menahan pelaku dan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini.