A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sebut Gibran Sering Dikasih Duit Menteri Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi - Ntvnews.id

Sebut Gibran Sering Dikasih Duit Menteri Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2024, 14:20
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rocky Gerung Rocky Gerung (Tangkapan layar Tiktok)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi. Ini merupakan buntut pernyataannya yang menyebut putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka kerap dikunjungi sejumlah menteri yang memberikan uang, saat menjabat Wali Kota Solo. Rocky Gerung dilaporkan oleh Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum DPP FOKSI Muhammad Natsir Sahib menjelaskan mengapa ia melaporkan Rocky.

"Ini sebagai ungkapan rasa marah saya terhadap video yang diunggah, ataupun pernyataan Rocky Gerung mengenai Gibran terima setoran dari menteri setiap Sabtu. Menurut saya, ini tidak benar," ujar Natsir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Menurut dia, perkataan Rocky mengandung narasi yang bisa mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai wakil presiden terpilih.

"Ini sebagai upaya saya sebagai pendukung Gibran, saya kebetulan relawan kemarin, dan juga termasuk masyarakat yang dirugikan ingin memberikan laporan kepada kepolisian," kata dia.

Walau demikian, Natsir sadar kalau laporan ini deliknya bersifat aduan, atau harus yang bersangkutan yang membuat laporan polisi. Walau begitu, ia berharap polisi bisa menindaklanjuti ucapan dari Rocky agar tak terjadi misinformasi.

"Unsurnya adalah untuk menerapkan pencemaran nama baik. Tapi dari pasal pidana umumnya pencemaran nama baik 310 dan 311. Namun secara materiil pelapornya adalah harus yang bersangkutan, Gibran Rakabuming Raka," jelas dia.

Halaman
x|close