Ntvnews.id, Jakarta - Pada Rabu, 11 September 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Saifullah Yusuf, atau yang dikenal sebagai Gus Ipul, sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta. Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang mundur karena mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur (bacagub) Pilkada Jawa Timur 2024.
Selama dua periode kepemimpinan Jokowi, tercatat sudah ada enam orang yang mengisi posisi Menteri Sosial dalam 10 tahun terakhir. Para menteri ini meninggalkan berbagai jejak, mulai dari kontribusi positif hingga masalah hukum seperti korupsi.
Gibran dan Khofifah (Istimewa)
Khofifah adalah Menteri Sosial pertama dalam kabinet Kerja 2014-2019 era Jokowi. Pada Pilpres 2014, Khofifah berperan besar dalam kemenangan pasangan Jokowi - Jusuf Kalla sebagai salah satu juru bicara. Ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan Nahdlatul Ulama (NU) terkemuka, menjabat sebagai Ketua Umum Muslimat NU selama empat periode.
Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham (NTVnews.id)
Idrus Marham diangkat menjadi Menteri Sosial pada 2018 menggantikan Khofifah. Lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 14 Agustus 1962, Idrus juga pernah menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar periode 2014-2016. Namun, pada 2019, ia tersandung kasus korupsi dalam proyek PLTU Riau 1 dan divonis dua tahun penjara.
Menperin Agus Gumiwang
Agus Gumiwang Kartasasmita dilantik sebagai Menteri Sosial pada 2018 untuk menggantikan Idrus Marham yang tersandung kasus korupsi. Agus merupakan politisi senior dari Partai Golkar dan anak dari Ginandjar Kartasasmita, Menteri di era Orde Baru.
Pada Pilpres 2014, Agus berselisih dengan pimpinan Golkar saat itu, Aburizal Bakrie, karena mendukung pasangan Jokowi - Jusuf Kalla, bukan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa yang didukung Golkar.
Juliari Batubara diangkat menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019. Ia adalah politikus dari PDIP. Namun, pada Agustus 2021, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi bansos dan menerima suap lebih dari Rp32 miliar. Juliari kemudian divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.