Diketahui, KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku. Kelima orang itu dicegah sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap dengan tersangka Harun.
"Pencegahan ini menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Di samping kasus suap, KPK kini tengah membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun. Tessa menyebut penyidik KPK juga tidak menutup kemungkinan mengumpulkan bukti di kasus perintangan penyidikan dari pencegahan kepada lima orang itu.