Tim Penasihat Hukum CV VIP Kecewa Pernyataan Saksi JPU Berubah-ubah, Ketegangan di Pesidangan Terjadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2024, 07:39
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa saksi dalam kasus korupsi timah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa saksi dalam kasus korupsi timah. (Dokumentasi)

Menurutnya, terkait dengan perbedaan angka yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencantumkan angka 60 persen, sementara dalam fakta persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi mengklaim angka 40 persen, dapat dijelaskan bahwa perbedaan ini timbul dari kemungkinan adanya ketidaksesuaian atau perubahan informasi.

“Apakah angka yang benar adalah 60 persen atau 40 persen. Ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan akurasi data,” ujarnya.

Andy pun menambahkan, saat tim kuasa hukum mendesak saksi untuk menjelaskan ketidaksesuaian tersebut, saksi akhirnya setuju untuk mencabut pernyataan yang telah diberikan kepada Jaksa dan kembali pada keterangan yang tercantum dalam BAP.

“Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan saksi bisa berubah dan perlu diperhatikan konsistensinya dalam proses hukum,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyampaikan bahwa untuk melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi, persidangan akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 yang akan datang.

“Sidang selanjutnya ditunda hingga Kamis mendatang,” pungkasnya.

Halaman
x|close