Pertambahan Jumlah Menteri di Pemerintahan Prabowo, Ini Kata Bahlil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2024, 09:38
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Saat ini, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna dan selanjutnya akan disahkan sebagai undang-undang. Perubahan-perubahan dalam pasal-pasal RUU tersebut sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).

Di antara perubahan tersebut adalah penambahan Pasal 6A tentang pembentukan kementerian baru, serta Pasal 9A yang mengatur hak presiden untuk menyesuaikan unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah revisi Pasal 15. Dengan perubahan ini, presiden diberi wewenang untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tanpa terikat pada batasan 34 kementerian seperti yang tercantum dalam undang-undang yang lama.

Halaman
x|close