Baca Juga: DPR Tunda Setujui Anggaran Rp3 Triliun KPU , Kenapa?
Meskipun pasangan calon belum resmi ditetapkan, KPU mencatat adanya 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal untuk Pilkada 2024 per 4 September 2024, setelah batas akhir pendaftaran calon.
Daerah tersebut mencakup satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, dengan kotak kosong juga tercatat di Provinsi Papua Barat serta beberapa kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.