"Kami akan proses terkait perbuatan tersangka ini, dan kami pastikan sejak kemarin (Rabu) sudah ditahan. (Pelaku) pertama kali melakukan aksinya sehabis ngaji," kata AKP AKP Isnovim Chodariyanto.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Di sisi lain, pendampingan terhadap korban telah dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen bersama Dinas Sosial (Dinsos) Sragen.
Pelaku saat ini dikenakan Pasal 821 ayat 1 serta Pasal 821 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.