Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Saat ada pembahasan besok, pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan," ujar Wihadi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Senin, 9 September 2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Dasco: Kami Utamakan Aspirasi Rakyat Sebelum Gelar Paripurna RUU Pilkada
Salah satu perubahan utama dalam RUU tersebut adalah pada Pasal 15, yang memungkinkan presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, tanpa terikat pada batas 34 kementerian seperti yang diatur dalam undang-undang lama.
Pada hari berikutnya, Selasa, 10 September 2024, Baleg DPR RI juga menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Wantimpres ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Beberapa kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait RUU Wantimpres termasuk perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Selain itu, ditambahkan syarat baru untuk menjadi anggota Wantimpres RI, yaitu tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.