Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar. Sementara berkas perkaranya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk ditindaklanjuti.
"Jadi ada kesalahpahaman saat korban maupun pelaku berada di dalam tempat hiburan ini, kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban. Ada luka di kepala dan goresan, di jambak, serta luka di leher belakang karena dipukul," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (17/9/2024).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun, 8 bulan penjara.