"Dan tadi di dalam saya mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah," ujar Kaesang usai mendatangi KPK.
Pesawat jet pribadi itu, diakui Kaesang sebagai milik temannya. "Nebeng pesawatnya temen saya," ucapnya.
Kaesang pun berjanji akan mengembalikan uang seharga tiket pesawat jet pribadi, apabila fasilitas itu dinyatakan KPK sebagai gratifikasi.
"Yang bersangkutan ini udah udah bilang 'Oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket', ini kalau kita tetapkan milik negara ya," ujar Pahala.
Kaesang harus membayar Rp360 juta apabila fasilitas itu dinyatakan sebagai milik negara. KPK akan menentukan apakah fasilitas yang diterima, gratifikasi atau bukan dalam beberapa hari ke depan.
"Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gua rasa 3, 4 hari selesai lah itu ya," tandas Pahala.