Pilkada dengan Calon Tunggal Berkurang, dari 41 Tinggal Sisa 35 Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2024, 05:13
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Komisioner KPU Idham Kholid Komisioner KPU Idham Kholid (NTVnews.id)

Baca Juga: DPR dan KPU Sepakat Pilkada Diulang di Tahun 2025 Jika Hal Ini Terjadi

Sebelumnya, saat pendaftaran pertama pada 27-29 Agustus 2024, KPU mengumumkan terdapat 43 daerah dengan calon tunggal. Setelah masa perpanjangan pendaftaran, jumlah tersebut turun menjadi 41 daerah, dan saat ini tersisa 35 daerah.

Calon tunggal dalam Pilkada 2024 akan menghadapi lawan berupa "kotak kosong," yaitu kolom kosong berwarna putih yang diletakkan di samping foto pasangan calon tunggal pada surat suara. Pemilih juga bisa mencoblos kotak kosong tersebut.

Halaman
x|close