"Kami mengagendakan ada 9 orang saksi yang dihadirkan. Saksi ini antara lain adalah saksi fakta yang pernah ditangkap namun dilepaskan," ungkap Jan dalam keterangan resminya, Rabu (18/9/2024).
"Kami juga mengajukan saksi yang melihat proses evakuasi setelah kecelakaan lalu lintas di Jembatan Talun, serta teman-teman almarhum Eky dan almarhumah Vina yang bersama mereka pada 27 Agustus 2016," sambungnya.
Tak hanya itu, Jan menyebutkan, bakal dihadirkan seorang saksi ahli penyidikan yang diharapkan dapat memperkuat dalil-dalil yang disampaikan dalam memori PK.
"Kami harapkan semua rangkaian saksi ini akan memperkuat dalil yang kami sampaikan di memori PK. Khusus untuk saksi fakta, mudah-mudahan pada minggu ini bisa diselesaikan," tambah Jan.
Pihaknya, kata Jan, berharap kesaksian yang diberikan dapat memperjelas peristiwa kematian Vina dan Eky yang terjadi pada delapan tahun silam.
Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya pemeriksaan di lokasi kejadian guna mendukung pembuktian.