Sementara KPK, menyebut pelaporan Kaesang terkait penerimaan fasilitas jet pribadi akan dianalisis pihaknya. Hal ini guna menentukan apakah fasilitas tersebut merupakan gratifikasi atau bukan. Jika iya, Kaesang diminta mengembalikan uang senilai harga tiket pesawat total Rp360 juta.
Walau demikian, bukan berarti perkara ini selesai usai hasil analisis keluar. Sebab masih ada pengaduan masyarakat (dumas) terkait penerimaan fasilitas jet itu yang diduga hasil gratifikasi.
"Tapi jangan lupa kan di Dumas masih ada. Yang di Dumas kan ya monggo ditanya ke Dumas," tandas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.