Ntvnews.id, Hongkong - Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berada di Hongkong mencapai sekitar 180 ribu orang. Dari jumlah itu, masalah yang kerap ditemukan yakni terkait keimigrasian.
"Yang menjadi persoalan, di antaranya terlibat sebagai korban dan pelaku kejahatan yang menjadi tanggung jawab kepolisian, dan pelanggaran kontrak atau worker contract breach," ujar praktisi hukum Tommy Tri Yunanto dalam keterangannya, Rabu, 18 September 2024.
Tommy turut dalam kunjungan kerja ke Hongkong bersama Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol Andry Wibowo.
Beberapa isu lain yang ditemui PMI di Hongkong, lanjut Andry, adanya PMI yang mencari suaka (assylum seeker) dengan berbagai alasan. Seperti persoalan rumah tangga atau relasi dekat dengan pasangannya, serta masalah masalah pribadi yang menjadi persoalan hukum di Hong Kong.
Menurut dia, sebagian besar warga Indonesia di Hongkong juga terjerat masalah overstay atau izin tinggal melebihi batas waktu.
"Mereka tidak mau kembali ke Tanah Air. Kami datang guna membantu memberikan pandangan terhadap payung hukum," tuturnya.
Adapun dari kunjungan kerja yang dilakukan selama tiga hari tersebut, berlangsung diskusi dengan Satgas Perlindungan PMI, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, kepolisian Hong Kong dan para PMI.