"Nah dia meninggalkan Indonesia dan dia sudah tahu persidangan ini, sejak awal kan dia sudah tahu. Mestinya dia selesaikan dong persidangannya. Se-urgent apakah di sana, nggak tau. Kalau urgent ya balik lagi segera," sambungnya.
Marwan menyebut bahwa Pansus mendapati adanya dugaan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara haji 2024 telah membuat kebijakan terkait kuota haji yang berbeda dari hasil keputusan Rapat Kerja Panitia Kerja (Raker Panja) Haji 2024.