Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - PT Produksi Film Negara (Persero) (PFN) mendukung tindakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Satidik Puspom AD) dalam upaya menyelamatkan aset negara terkait sebidang tanah di Jalan Kapten Tendean No. 41, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pada Rabu, 11 September 2024, aparat Satidik Puspom AD menyita plang tanda ahli waris di atas tanah tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan masuk pekarangan tanpa izin yang dilakukan oleh Kolonel Inf. Eka Yogaswara. Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum serta mengamankan aset negara yang sah milik PFN.
PFN telah memperoleh pencabutan blokir dan penghapusan catatan perkara atas buku tanah Hak Pakai No. 75 Kuningan Barat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana tercantum dalam surat nomor B/HP.020.01/1074-31.74.300/V/2024 tanggal 31 Mei 2024.
Pencabutan blokir ini dilakukan setelah permohonan PFN pada 31 Oktober 2023, dan menetapkan bahwa status tanah tersebut tidak dalam sengketa (clear and clean) serta merupakan hak milik PFN berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 75/Kuningan Barat, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Puspom AD, PFN menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi aset negara, serta memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan hukum ini sangat penting guna memastikan keamanan aset negara dari segala bentuk pelanggaran hukum”, kata Rori Hastomo - Corporate Secretary PFN.
PFN juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini serta mendukung langkah-langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.