Rapat Paripurna DPR Hari Ini Setujui RUU Kementerian Negara Jadi UU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2024, 16:22
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, telah disetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Menag Absen Rapat dan Berada di Luar Negeri, Pansus Haji DPR: Pulang

Saat memberikan laporan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk mempermudah presiden dalam menyusun kementerian demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif, demokratis, dan baik.

Dia menyampaikan bahwa ada enam perubahan utama yang disepakati dalam RUU ini, salah satunya adalah ketentuan penting yang mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan presiden, sehingga tidak lagi dibatasi hanya 34 kementerian seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.

Secara umum, enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara meliputi: (1) penambahan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian berdasarkan sub urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan urusan pemerintahan; (2) penambahan Pasal 9A terkait perubahan unsur organisasi yang dapat dilakukan oleh presiden sesuai kebutuhan pemerintahan.

Selain itu, (3) penghapusan penjelasan Pasal 10 akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011; (4) perubahan Pasal 15 terkait jumlah kementerian yang disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Halaman
x|close