Pelaku diketahui berinisial N. Pihak Ponpes menyesalkan perbuatan pelaku. Ponpes akan memberikan sanksi kepada N.
"Pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Selain itu, Ponpes telah memberikan pertolongan kepada M. Korban telah diberikan pertolongan berupa perawatan medis.
"Terhadap korban M pihak pondok telah memberikan pertolongan pertama dan membawa ke dokter untuk dilakukan pengobatan yang diperlukan," kata dia.
Aziz pun mengungkap penyebab M dianiaya N. Penganiayaan diduga terjadi lantaran korban mencuri celana dalam milik seniornya tersebut.
"Bahwa N terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N," kata Aziz.
Pihak Ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk diproses hukum oleh kepolisian. Pihaknya telah berupaya melakukan mediasi, namun pihak keluarga korban tak hadir.