Heboh Koboi di Demak Tembak Mobil Pajero, Begini Kronologinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2024, 07:00
Agus Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto (Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto <b>(Humas Polda Jateng)</b> Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto (Humas Polda Jateng)

Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga di temukan tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.

Bertempat di Mapolda Jateng pada Jumat, (20/9/2024) Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar Kombes Pol. Artanto, dalam keterangan resminya yang diterima Ntvnews.id, dikutip Sabtu, 21 September 2024.

Pelaku SU kini terancam hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.

Halaman
x|close