Jokowi: Saya dan Pak SBY Sepakat Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo
Pramono Anung dan Rano Karno Silaturahmi ke SBY, Bahas Apa?
Pastikan jangan lupa membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
Setelah itu, cari informasi tentang lokasi KPP melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
3. Isi Formulir Permohonan NPWP
Di kantor KPP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan NPWP. Formulir ini biasanya tersedia di loket pendaftaran.
Isi data dengan lengkap dan benar, termasuk informasi pribadi dan jenis usaha (jika ada).