Ketua KPU Bandung Diberhentikan dari Jabatan Jelang Pilkada Serentak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2024, 18:38
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
KPU Jawa Barat KPU Jawa Barat (Antara)

Pemberhentian ini berdasarkan SK Nomor 1348 Tahun 2024 mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPU Kota Bandung untuk periode 2023-2028. SK tersebut juga menetapkan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai pengganti Wenti.

Baca Juga: KPU Batu Tetapkan 3 Paslon di Kota Batu, Termasuk Krisdayanti

Menurut laman dkpp.go.id, kasus ini dilaporkan oleh Saan Mustopa dan Mamat Rachmat, pimpinan DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang memberikan kuasa kepada Agus Hidayat dan Selly Nurdinah.

Mereka melaporkan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadiyanti beserta empat anggota KPU lainnya, yaitu Cepi Adi Setiadi, Dzaky Rijal, Fajar Kurniawan Safrudin, dan Khoirul Anam Gumilar Winata, yang berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V.

Para teradu diduga lalai karena tidak mengunggah formulir C hasil tingkat kecamatan ke dalam aplikasi Sirekap, yang berakibat pada berkurangnya jumlah suara partai politik pengadu dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota.

Halaman
x|close