Aktivis Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Usai MA Tolak Kasasi Jaksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 11:27
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Antara)

Tidak hanya itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni mengenai penyebaran berita bohong. Keduanya dinilai oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti <b>(Antara)</b> Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Antara)

Pada perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh jaksa, Haris dituntut pidana 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

JPU menilai kedua pembela HAM itu telah mencemarkan nama baik Luhut sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus bermula saat keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait dengan keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada konten siniar atau podcast di YouTube berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!.

Halaman
x|close