Selain jembatan flyover Talun, pemeriksaan setempat juga dilakukan di depan SMP 11 Cirebon, rumah Ibu Nining, rumah RT Abdul Pasren, dan belakang showroom.
Dimana di belakang showroom ini merupakan tempat yang disebut-sebut Vina dan Eky dianiaya, kemudian terjadi pemerkosaan terhadap Vina. Sebelum korban Vina dan Eky dibawa ke jembatan flyover Talun.
Sidang PK digelar di TKP kematian Vina dan Eky ini merupakan usulan atau permintaan dari ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, yakni Otto Hasibuan.
Menurut Otto Hasibuan, digelarnya sidang PK di lokasi tersebut bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian," ujar Otto Hasibuan, saat diwawancara di PN Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
"Supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," sambungnya.