PK Kasus Vina, Gayus Lumbuun: Hakim Bisa Dianggap Sesat Kalau Penyidikannya Sesat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 14:57
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun di acara DonCast NusantaraTV/tangkapan layar NTV Mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun di acara DonCast NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Selain polisi dan jaksa, hakim juga menjadi unsur yang paling disorot dalam proses peradilan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Bahkan dalam salah poin yang dijadikan dalil oleh tim kuasa hukum dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat adalah adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini. Pasalnya jika mencermati jalannya Sidang PK enam terpidana termasuk Sidang PK terpidana Sudirman yang tengah berlangsung di PN Cirebon, kuat dugaan bahwa peristiwa yang menimpa Vina dan Eky di 2016 silam adalah kecelakaan tunggal. Bukan pembunuhan.

Jika benar kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan itu berarti vonis penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap tujuh terpidana adalah putusan yang keliru.

Bagaimana seorang Hakim bisa khilaf atau sesat? Padahal hakim yang kerap disebut sebagai 'Wakil Tuhan' dituntut tidak boleh melakukan kesalahan dalam memutus suatu perkara.

Tentang kekeliruan hakim pada kasus Vina menjadi topik perbincangan dalam acara DonCast di NusantaraTV, Kamis (3/10/2024) dengan bintang tamu mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Profesor Gayus Lumbuun.

Gayus Lumbuun mengatakan ada tiga hal sebagai ukuran dalam melihat semua perkara kejahatan. Pertama ada kejadian semisal pembunuhan atau penganiayaan. Kedua ada perbuatan berkelompok atau sendiri. Kemudian ada keadaan.

"Ketiga-tiganya harus ada persesuaian. Sesuai dalam arti hukum. Hakim mengukur dari situ sesuai ketentuan yang diatur dalam 184 KUHAP," kata Profesor Gayus Lumbuun menjawab pertanyaan yang dilontarkan dua host DonCast, Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer.

Halaman
x|close