Prabowo-Gibran Diminta Fokus Cegah Kekerasan di Sekolah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 21:05
Zaki Islami
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Seorang siswa SMP di Makassar menjadi korban bully oleh kakak kelasnya Seorang siswa SMP di Makassar menjadi korban bully oleh kakak kelasnya (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintahan baru untuk melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mengingat tingginya angka kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia, termasuk selama tahun 2024.

"FSGI mencatat tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-September 2024, total ada 36 kasus yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kebijakan yang mengandung kekerasan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024. 

Siswa MTS di Sumbar Jadi Korban Bullying <b>(Twitter)</b> Siswa MTS di Sumbar Jadi Korban Bullying (Twitter)

Baca Juga: Tragis, Santri 13 Tahun Disiram Air Cabai dan Digunduli oleh Istri Pimpinan Pesantren

Ia menjabarkan, semua kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut termasuk kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian. Adapun dari 36 kasus itu total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik.

Oleh karena itu, kata dia, untuk menanggulangi permasalahan kekerasan di satuan pendidikan, FSGI meminta Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbud ristek) pada pemerintahan selanjutnya untuk melanjutkan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Selain itu FSGI juga mendorong sosialisasi untuk memastikan Peraturan Mendikbud ristek (Permendikbudristek) 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) diimplementasikan dengan tepat, melalui tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan pengambil kebijakan di sekolah.

"FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan," ujar Heru.

Halaman
x|close