Diketahui, Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Ia dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Selain di Polda Metro Jaya, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Sementara menurut Alex, pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan.