Mukti menambahkan bahwa ada satu orang yang mengaku sebagai pelaku, bernama Nabil yang juga dibenarkan oleh guru sekolah.
Kuasa hukum korban, Saut Hamonangan Turnip, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan meminta pihak sekolah untuk tidak menutupi fakta yang terjadi. Dia juga mendesak agar polisi segera memeriksa pelaku dan menegakkan keadilan.
"Kami akan menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku dan akan melaporkan kejadian ini ke pihak terkait," katanya.
Pihak-pihak terkait ini termasuk Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan Komisi II DPR RI (Bidang Hukum dan HAM) serta Komisi 10 DPR RI.