Pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Upacara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji akan dilaksanakan di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.
Pelantikan ini akan dimasukkan dalam Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk periode 2024-2029, berbeda dengan pelantikan sebelumnya yang hanya melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan MPR.