Perempuan Paruh Baya Diamankan Polres Garut Atas Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

NTVNews - 18 Mei 2024, 21:55
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wanita ditangkap polisi atas penyalah gunaan obat Wanita ditangkap polisi atas penyalah gunaan obat (Instagram @humaspoldajabar)

Pelaku juga mengaku hanya melakukan perintah dari suaminya tanpa mendapatkan upah, namun hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.

Wanita ditangkap polisi atas penyalah gunaan obat  <b>(Instagram @humaspoldajabar)</b> Wanita ditangkap polisi atas penyalah gunaan obat (Instagram @humaspoldajabar)

Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium.

Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

YN akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

Halaman
x|close