Hingga kini belum ada keterangan resmi atau bantahan dari pihak EN maupun sang suami yang juga korban, terkait dugaan penggelapan dana donasi itu.
Peristiwa Penyiraman
Pelaku penyiraman air keras ini sudah dibekuk polisi. Pelaku, JJS, menyiram air keras kepada korban AS saat sedang menaiki sepeda motor bersama istri, EN. Keduanya sedang melintas di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada minggu malam, 1 September 2024.
Baca Juga: Sejoli di Cengkareng Disiram Air Keras oleh Pemotor Lain, Korban Tampak Kesakitan Luar Biasa
Dari penangkapan itu diketahui, motif JJS (18) menyiram air keras karena dimarahi. Keduanya merupakan rekan kerja. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.