Ntvnews.id, Jakarta - Nama Maulidar alias Moly, seorang selebgram dan konten kreator asal Aceh, kini menjadi sorotan publik setelah tersandung kasus hukum.
Ia diduga menyebarkan konten asusila milik orang lain saat melakukan siaran langsung di TikTok, yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib.
Baca Juga:
Fakta Zahra Seafood Bakaran Viral, Video 6 Menit 40 Detik Diburu Netizen
Profil Zahra Seafood Bakaran, Viral karena Komentar Video 6 Menit 40 Detik di Media Sosial
Pada Sabtu (5/10/2024), Moly ditangkap oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah ia mangkir dari dua kali panggilan resmi untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penyebaran konten asusila.