KPK Panggil Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 15:18
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga orang sebagai tersangka yakni, Max Ruland Boseke (MRB), Sekretaris Utama Basarnas periode 2009-2015, Anjar Sulistiyono (AJS), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014 serta William Widarta (WLW), Direktur CV Delima Mandiri.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini bermula pada November 2013, ketika Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014.

Usulan tersebut mencakup pengadaan truk angkut personel senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle seharga Rp48,7 miliar.

Pembangunan proyek ini mencakup berbagai proses yang mencurigakan, termasuk pengajuan daftar calon pemenang oleh Max Ruland Boseke kepada Anjar Sulistiyono dan tim pokja pengadaan.

KPK menemukan bahwa pengadaan tersebut diduga dikondisikan untuk dimenangkan oleh PT TAP, yang dikuasai oleh William Widarta.

Bukti lain yang memperkuat dugaan korupsi ini adalah kesamaan IP Address peserta lelang serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, PT ORM dan PT GIM.

KPK juga menemukan adanya pembayaran yang mencurigakan, di mana Max Ruland menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari William Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Halaman
x|close