Komnas HAM Bakal Rampungkan Pemantauan Kasus Vina Cirebon dan Eki

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2024, 15:23
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Komnas HAM Bakal Rampungkan Pemantauan Kasus Vina Cirebon dan Eki Komnas HAM Bakal Rampungkan Pemantauan Kasus Vina Cirebon dan Eki (ANTARA)

"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," imbuh Uli.

Kedua, pelanggaran hak atas bebas dari penyiksaan. Komnas HAM mendapat pengakuan dari para terpidana bahwa mereka mengalami penyiksaan atau perlakuan lainnya ketika penahanan dan penangkapan di Polresta Cirebon.

"Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017," kata Uli menjelaskan.

Selain itu, Komnas HAM menyebut foto yang beredar di media sosial pada awal tahun 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa telah dikonfirmasi keasliannya oleh ahli digital forensik.

Ketiga, pelanggaran hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang. Menurut Komnas HAM, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016.

"Para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut," ucap Uli.

Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah poin kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Halaman
x|close