Viral! Sejumlah Makam Disegel dan Catut Logo PN Indramayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2024, 11:42
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Makam disegel Makam disegel (Instagram @indramayuupdate)

Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini, sebuah foto yang menunjukkan makam-makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menjadi viral di media sosial.

Foto tersebut memperlihatkan 12 makam yang disegel dengan stiker mencantumkan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, dan di atasnya tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Ketika dimintai keterangan, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemasangan stiker tersebut.

Makam disegel <b>(Instagram @indramayuupdate)</b> Makam disegel (Instagram @indramayuupdate)

Ia juga mencatat adanya sejumlah kejanggalan pada segel tersebut, termasuk kesalahan penulisan nama 'Indramayu' yang tercetak sebagai 'Inramayu', kehilangan huruf 'd'. 

Kemudian ia menjelaskan bahwa PN Indramayu bahkan tidak memiliki regulasi terkait penyegelan dalam bentuk stiker yang terlihat di makam-makam tersebut.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut," kata dia kepada awak media, dikutip dari Instagram @indramayuupdate Selasa, 15 Oktober 2024.

Menurutnya, segel itu tampaknya berkaitan dengan putusan perkara tindak pidana, padahal PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Halaman
x|close