Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK kepada DPR. Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi.
"Presiden telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Ari menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang KPK, presiden mengirimkan nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK berdasarkan hasil dari Panitia Seleksi (Pansel) ke DPR. Presiden memiliki waktu 14 hari sejak menerima daftar nama dari Pansel untuk mengirimkan capim dan cadewas KPK ke DPR.
Baca Juga: Ini Daftar 19 Menteri Jokowi yang Dipanggil Prabowo: Ada Sri Mulyani dan Erick Thohir
"Presiden paling lambat 14 hari kerja menyampaikan Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Pansel. Pansel menyampaikan kepada Presiden tanggal 1 Oktober 2024," jelas Ari.
Sebelumnya, Jokowi menyebut bahwa dirinya telah menandatangani nama-nama calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK yang diajukan oleh Pansel. Penandatanganan dilakukan pada hari Senin.
"Capim KPK sudah saya tanda tangani kemarin sore," ungkap Jokowi di Aceh, Selasa.