Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Jokowi, menunjuk Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono yang sudah menjabat sejak tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga:
MPR Bakal Finalisasi Jumlah Tamu Kenegaraan yang Hadir di Pelantikan Prabowo
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis 17 Oktober 2024.
- Profil Teguh Setyabudi