Kejagung Sita Uang Miliaran dari 3 Rumah Hakim Kasus Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2024, 21:15
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti (Tangkapan layar Tiktok)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara, dalam dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Kejagung turut menyita uang miliaran saat menggeledah beberapa lokasi.

"Selain penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di pengadilan negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedang satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahman (LR).

Ia menjelaskan, penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahman. Penyidik menemukan uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," papar Qohar.

Berikut lokasi dan uang tunai yang disita dalam kasus ini:

Halaman
x|close