Kejagung Sita Uang Miliaran dari 3 Rumah Hakim Kasus Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2024, 21:15
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti (Tangkapan layar Tiktok)

1. Lokasi rumah Lisa Rahman di daerah Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian USD 450, Dollar Singapura 717.043 dan sejumlah catatan transaksi

2. Di apartemen milik Lisa Rahman di Menteng Jakpus ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan Dollar Amerika, Dollar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.

3. Di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97 juta, uang tunai Dollar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti

4. Di rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai 300 Dollar Singapura dan sejumlah barang elektronik

5. Di apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai Dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik

6. Di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, uang USD 2.000, uang Dollar Singapura 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Halaman
x|close