Saksi Ngaku Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut soal Pungli di Rutan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2024, 16:20
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/10/2024). Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/10/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Rhamdan, mengakui telah menerima total uang senilai Rp95,6 juta untuk tutup mulut dan tutup mata mengenai adanya pungli di rutan tersebut.

Rhamdan, yang merupakan mantan Petugas Pengamanan KPK tersebut, mengatakan uang sebesar itu diterima dari beberapa terdakwa dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK pada rentang waktu 2019-2023 secara bertahap.

"Uang-nya saya pakai untuk operasional sehari-hari, tapi sudah saya kembalikan Rp2 juta dari total itu dan nanti akan saya lunasi," ujar Rhamdan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (28/10/2024).

Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.

Dia menjelaskan uang tersebut diterima secara bertahap dengan jumlah yang berbeda-beda dari empat petugas Rutan KPK, yakni Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, Muhammad Abduh serta Ricky Rahmawanto.

Dirinya mengaku tak banyak mengetahui mengenai adanya pungli di Rutan KPK, namun selama ia menggeledah beberapa tahanan di Rutan KPK, sempat ditemukan beberapa tahanan yang membawa telepon genggam.

Selain itu, kata dia, ada pula informasi mengenai permintaan biaya pengisian baterai telepon genggam milik tahanan di Rutan KPK. Tetapi, Rhamdan tak pernah melaporkan berbagai temuan itu ke bagian pengamanan.

Halaman
x|close